Pages

Sunday, February 5, 2012

Kode Etik Fotografer


Berikut ini adalah beberapa kode etik yang harus dipatuhi oleh seorang fotografer :

1. Etika memotret ruang publik, harus melihat sikon dari negara dan tempat bersangkutan, dibeberapa negara terdapat larangan untuk memotret anak kecil yang berlarian di jalan, contohnya Australia, karena sangat takut jika terjadi eksploitasi anak. Berbeda dengan di Indonesia yang bisa dengan bebas memotret anak kecil.


2.Ingatlah ketika memotret orang, artinya saat kita memasuki area pribadi orang tersebut, cobalah untuk meminta izin terlebih dahulu dan sampaikan maksud kita dalam mengambil gambar, apakah untuk komersil atau hanya sebagai dokumentasi pribadi.
3. Untuk memotret kejadian-kejadian seperti kecelakaan, bencana dan tragedi lainnya, para jurnalis biasanya memiliki akses sendiri (kode etik jurnalistik) yang diatur dalam UU no 40/1999 PERS dan KEJ -banyak pasalnya-.

4. Street foto merupakan style foto yang paling memasuki ruang publik, biasakan untuk meminta izin kepada petugas lapangan (polisi) dan sampaikan maksud kita. INGAT, jika foto tersebut merupakan foto komersil maka izin tersebut biasanya tidak GRATIS.

5. Untuk memotret ruang publik lainnya, etika jurnalistik membolehkan kita memotret rumah seseorang, kantor atau mall jika mereka terlibat dalam sebuah kasus yang layak dan berhak untuk diketahui publik.

Misalnya yang layak dan berhak itu, jika sebuah institusi/orang punya masalah yg dampaknya merugikan banyak orang, seperti pencemaran limbah, untuk itu biasanya kita akan diizinkan mengambil gambar sebatas pemotretan pada kawasan yang dituju tanpa melibatkan oknum-oknum yang terkait.

Sumber  http://wartawarga.gunadarma.ac.id

1 comment: